e-Syar’iRujukan Tarjih Muhammadiyah
Kembali ke rujukan resmi
Wacana Tarjih · Kajian pemikiran

Ushul Fikih dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Kajian tentang hubungan ushul fikih, otoritas organisasi, dan metode perumusan pandangan keagamaan Muhammadiyah.

24 Juni 2026Ringkasan editorial PRM Banyuraden
Gambaran utuh

Pokok rujukan

Tulisan ini menjelaskan bahwa fikih Muhammadiyah lebih tepat dipahami sebagai fikih yang berkembang melalui proses kelembagaan Muhammadiyah. Otoritasnya tidak bertumpu pada seorang tokoh tunggal, melainkan pada musyawarah, argumentasi, dan keputusan organisasi yang dapat ditinjau kembali ketika ditemukan alasan yang lebih kuat.

  • 01

    Ushul fikih memberi perangkat untuk memahami dalil dan merumuskan hukum.

  • 02

    Manhaj Tarjih memadukan sumber, pendekatan, prosedur, dan otoritas kolektif.

  • 03

    Nilai dasar dan prinsip umum mendahului aturan praktis.

01

Peran ushul fikih

Ushul fikih menyediakan kaidah untuk membaca Al-Qur’an dan Sunnah, memahami bahasa, menilai hubungan antardalil, mengenali tujuan hukum, serta menerapkan ketentuan pada keadaan baru. Ia mencegah keputusan agama lahir hanya dari kesan atas satu teks.

Dalam Tarjih, dalil yang berkaitan dihimpun dan dibaca secara menyeluruh. Sumber yang tampak berbeda dicari hubungan dan konteksnya sehingga kesimpulan tidak dibangun secara sepotong-sepotong.

02

Hierarki norma

Manhaj Tarjih mengenal susunan nilai dasar, prinsip umum, dan aturan praktis. Tauhid, keadilan, kemaslahatan, kebebasan, dan tanggung jawab menjadi orientasi dasar. Dari sana dirumuskan prinsip yang lebih operasional, lalu ketentuan untuk kasus tertentu.

Susunan ini membantu memastikan jawaban praktis tidak bertentangan dengan tujuan besar ajaran. Sebuah aturan tidak hanya ditanya “apa dalilnya”, tetapi juga “nilai apa yang dijaga” dan “dampak apa yang dihasilkan”.

03

Otoritas kolektif dan keterbukaan

Muhammadiyah menempatkan musyawarah dan keputusan lembaga sebagai bentuk otoritas legal-rasional. Ahli dari berbagai bidang dapat terlibat ketika persoalan membutuhkan pengetahuan astronomi, kedokteran, ekonomi, teknologi, atau ilmu sosial.

Kolektivitas tidak berarti keputusan kebal kritik. Manhaj Tarjih membuka koreksi dengan argumentasi dan bukti yang lebih kuat. Keterbukaan inilah yang memungkinkan tajdid berlangsung tanpa kehilangan disiplin keilmuan.

Sumber primer

Periksa naskah resminya

Artikel ini membantu orientasi membaca. Rumusan yang mempunyai kekuatan formal tetap berada pada dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.