e-Syar’iRujukan Tarjih Muhammadiyah
Kembali ke rujukan resmi
Fatwa Tarjih · Jawaban keagamaan

Kripto sebagai Aset Keuangan Digital

Kedudukan kripto sebagai harta, batas transaksi yang diperbolehkan, dan larangannya sebagai alat pembayaran di Indonesia.

5 Maret 2026Ringkasan editorial PRM Banyuraden
Gambaran utuh

Pokok rujukan

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid 2026 menilai kripto dapat memenuhi kriteria harta bernilai dan hukum asal transaksi spot atas aset yang sah adalah mubah. Kebolehan ini terikat syarat ketat; fatwa bukan anjuran untuk membeli kripto dan tidak membenarkan seluruh proyek atau mekanisme perdagangannya.

  • 01

    Kripto dapat menjadi harta bernilai apabila memiliki manfaat dan ekosistem yang halal.

  • 02

    Transaksi spot yang nyata dibedakan dari futures, leverage, short selling, dan imbal hasil pinjaman.

  • 03

    Kripto tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia; Rupiah tetap alat pembayaran sah.

01

Mengapa dapat dipandang sebagai harta

Kripto dapat disimpan, dikuasai melalui dompet digital, dimanfaatkan, dan mempunyai nilai ekonomi yang diterima masyarakat. Wujud digital tidak dengan sendirinya menggugurkan statusnya sebagai harta, karena fikih juga mengakui nilai, manfaat, hak, dan kemampuan penguasaan.

Namun objeknya harus memiliki kegunaan yang dibenarkan. Proyek yang menopang perjudian, pornografi, pasar gelap, penipuan, skema Ponzi, atau sekadar koin tanpa utilitas untuk spekulasi murni tidak memenuhi syarat kebolehan.

02

Mekanisme yang tidak diperbolehkan

Fatwa melarang perdagangan berjangka yang tidak menghadirkan serah terima aset secara nyata, leverage atau margin berbunga, manipulasi pump and dump, serta short selling. Mekanisme tersebut mengandung satu atau beberapa unsur utang berbunga, menjual sesuatu yang belum dimiliki, penipuan pasar, atau spekulasi berlebihan.

Crypto lending dengan imbal hasil pasti atas pinjaman juga tidak dibolehkan. Airdrop pada dasarnya dapat dipandang sebagai hibah atau imbalan jasa, tetapi menjadi terlarang apabila mensyaratkan promosi kegiatan haram, ulasan palsu, penyebaran hoaks, atau pengendapan dana yang menghasilkan manfaat ribawi.

03

Literasi, risiko, dan regulasi

Investor wajib memahami objek, keamanan dompet, legalitas penyelenggara, volatilitas, dan kemampuan menanggung rugi. Fatwa menekankan riset mandiri dan penggunaan pedagang aset yang terdaftar serta diawasi OJK.

Kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia karena volatilitasnya, keterbatasan tertentu pada pasokan, dan kewenangan negara menjaga stabilitas alat pembayaran. Kebolehan sebagai aset tidak sama dengan kebolehan sebagai alat tukar.

04

Batas kesimpulan fatwa

Kesimpulan mubah bersifat terikat syarat dan dapat berubah menjadi haram ketika objek atau cara transaksinya melanggar syariat. Karena itu label “kripto” saja tidak cukup untuk menentukan hukum suatu transaksi.

Fatwa ini merupakan pedoman dinamis dan bukan jaminan keuntungan. Ketahanan finansial keluarga, pencegahan mudarat, dan kepatuhan kepada hukum negara harus didahulukan daripada euforia pasar.

Sumber primer

Periksa naskah resminya

Artikel ini membantu orientasi membaca. Rumusan yang mempunyai kekuatan formal tetap berada pada dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.