e-Syar’iRujukan Tarjih Muhammadiyah
Kembali ke pustaka lengkap
Fatwa Tarjih · Aqidah

Rasul Menetapkan Halal dan Haram

Pertanyaan

Apa tugas Rasul? Apakah Rasul juga menetapkan perkara halal dan haram, dan apa dasarnya?

Sampul Tanya Jawab Agama Jilid 1
Tanya Jawab Agama Jilid 1Alih media bahan halaman 1–25
02
Jawaban lengkap

Pokok jawaban

Fungsi dan tugas Rasul sekaligus menjelaskan kedudukannya dalam penetapan hukum halal dan haram.

Pertama, Rasul—khususnya Nabi Muhammad saw.—diutus untuk menyampaikan wahyu Allah kepada umat dengan terang. Al-Kahfi ayat 110 juga menegaskan bahwa Nabi adalah manusia yang menerima wahyu mengenai keesaan Allah, kehidupan akhirat, dan amal saleh.

Kedua, Rasul diutus menjadi teladan bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari akhir. Ketiga, Rasul harus ditaati dalam rangka ketaatan manusia kepada Allah. Al-Hasyr ayat 7 menegaskan bahwa apa yang dibawa Rasul dilaksanakan dan apa yang dilarangnya dijauhi.

Sunnah atau hadis berfungsi menguatkan ketetapan yang telah ada dalam Al-Qur’an; memerinci ketetapan yang masih bersifat garis besar, mengkhususkan yang umum, dan menjelaskan yang sukar dipahami; serta memberi ketetapan pada perkara yang belum dirinci di dalam Al-Qur’an.

Contohnya ialah larangan menghimpun seorang perempuan dalam perkawinan bersama bibinya dari pihak ayah atau ibu, serta larangan menikahi atau meminang perempuan yang sedang ihram. Dengan demikian, Sunnah Rasul merupakan sumber penjelasan dan penetapan hukum yang wajib dipahami bersama Al-Qur’an.

Dalil dan rujukan

Rujukan yang disebut dalam bahan

  • QS. An-Nahl [16]: 35
  • QS. Al-Kahfi [18]: 110
  • QS. Al-Ahzab [33]: 21
  • QS. An-Nisa [4]: 59 dan 64
  • QS. Al-Hasyr [59]: 7