e-Syar’iRujukan Tarjih Muhammadiyah
Kembali ke pustaka lengkap
Fatwa Tarjih · Aqidah

Melukis

Pertanyaan

Apakah semua kegiatan melukis dilarang, atau hukumnya bergantung pada objek, tujuan, dan penggunaannya?

Sampul Tanya Jawab Agama Jilid 1
Tanya Jawab Agama Jilid 1Alih media bahan halaman 1–25
07
Jawaban lengkap

Pokok jawaban

Hukum melukis atau memasang lukisan bergantung pada motivasi, tujuan, objek, dan dampaknya. Dalam hal ini berlaku kaidah bahwa hukum beredar bersama ilat atau sebabnya.

Melukis sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak dilarang selama pelukis menjaga diri dari objek yang membawa dampak negatif. Melukis untuk membantu mengungkap kejahatan dan mengenali pelaku dapat menjadi kewajiban apabila hanya pelukis tersebut yang mampu membantu proses identifikasi.

Lukisan pemandangan alam yang menggugah kesadaran terhadap keindahan dan kekuasaan Allah dapat bernilai baik. Sebaliknya, lukisan yang sengaja diarahkan untuk mendorong kemaksiatan atau dampak negatif tidak dibenarkan.

Kesimpulannya, lukisan yang dibuat untuk disembah atau dipuja hukumnya haram. Lukisan yang bermanfaat dapat dibuat dan dijual; bahkan dapat bernilai ibadah apabila diniatkan dan digunakan untuk menumbuhkan apresiasi terhadap keindahan ciptaan Allah.

Dalil dan rujukan

Rujukan yang disebut dalam bahan

  • Kaidah: hukum beredar bersama ilat atau sebabnya