Kalender Hijriah Global Tunggal dalam Tiga Bahasa
Penjelasan tujuan, prinsip, dan penerapan KHGT sebagai ikhtiar penyatuan kalender Islam lintas negara.
Pokok rujukan
Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah ikhtiar Muhammadiyah menghadirkan satu sistem kalender yang dapat digunakan umat Islam di seluruh dunia. Keputusan ini dihasilkan melalui Munas XXXII Tarjih pada 23–25 Februari 2024 di Pekalongan dan ditanfizkan untuk mulai berlaku pada 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025.
- 01
Satu kalender untuk kawasan dunia yang sama, bukan kalender lokal yang berdiri sendiri.
- 02
Menggabungkan landasan syar’i, hisab astronomis, dan kebutuhan koordinasi global.
- 03
Penerapan memerlukan edukasi, diplomasi, dan kerja sama lintas negara.
Masalah yang hendak dijawab
Perbedaan awal bulan sering membuat Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha berlangsung pada hari yang berbeda antarnegeri. Kalender lokal juga menyulitkan penanggalan ibadah dan peristiwa Islam yang sifatnya lintas batas.
KHGT berangkat dari gagasan bahwa kemajuan astronomi dan teknologi waktu memungkinkan kalender Hijriah disusun jauh hari, konsisten, dan dipakai bersama. Dengan demikian kalender Islam dapat menjalankan fungsi sipil, keagamaan, dan peradaban sebagaimana kalender global lain.
Prinsip kerja dan kehati-hatian
KHGT menggunakan perhitungan astronomis untuk menentukan kemungkinan masuknya bulan baru secara global. Pergantian tanggal harus dipahami dalam kerangka kalender dunia, bukan hanya berdasarkan pengamatan di satu lokasi.
Keputusan ini tidak sekadar mengganti tabel tanggal. Ia menuntut pemahaman tentang zona waktu, garis tanggal, dan hubungan antara kriteria visibilitas hilal dengan kesatuan hari. Karena itu sosialisasi menjadi bagian penting dari penerapan.
Makna praktis bagi warga
Bagi warga Muhammadiyah, KHGT menjadi acuan perencanaan ibadah dan kegiatan Persyarikatan setelah tanggal berlakunya. Kalender membantu masjid, sekolah, keluarga, dan organisasi menyiapkan agenda lebih awal.
Untuk tanggal ibadah yang memerlukan keputusan resmi, warga tetap perlu mengikuti maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Artikel ini menerangkan kerangka umumnya, sedangkan parameter dan tabel resmi terdapat dalam dokumen KHGT.
Periksa naskah resminya
Artikel ini membantu orientasi membaca. Rumusan yang mempunyai kekuatan formal tetap berada pada dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.