e-Syar’iRujukan Tarjih Muhammadiyah
Kembali ke rujukan resmi
Wacana Tarjih · Kajian pemikiran

Fikih Ikhtilaf dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Panduan memahami batas perbedaan pendapat dan membangun sikap terbuka tanpa kehilangan disiplin organisasi.

9 Oktober 2023Ringkasan editorial PRM Banyuraden
Gambaran utuh

Pokok rujukan

Ikhtilaf berarti perbedaan pendapat dan tidak selalu sama dengan pertentangan. Tulisan Ahwan Fanani ini mengajak warga membedakan perkara pokok yang telah pasti dari perkara cabang yang terbuka bagi ijtihad, lalu mengelola perbedaan dengan ilmu, adab, dan prosedur organisasi.

  • 01

    Tidak setiap perbedaan pendapat merupakan konflik.

  • 02

    Perkara cabang terbuka bagi ikhtilaf; pokok akidah dan kewajiban yang pasti tidak diperlakukan sama.

  • 03

    Keterbukaan Tarjih disertai tanggung jawab menjalankan keputusan organisasi.

01

Membedakan ikhtilaf dan pertentangan

Ikhtilaf dapat lahir karena perbedaan metode, pemahaman dalil, penilaian fakta, atau konteks penerapan. Perbedaan semacam itu telah dikenal sejak masa awal Islam dan tidak otomatis merusak persaudaraan.

Konflik muncul ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, penghinaan, pemaksaan, atau kekerasan. Karena itu yang perlu diatur bukan hanya isi pendapat, tetapi juga cara menyampaikan dan menanggapinya.

02

Ruang yang dapat diperselisihkan

Perkara cabang dalam fikih maupun sebagian persoalan cabang akidah dapat melahirkan lebih dari satu pemahaman. Sebaliknya, pokok keimanan dan kewajiban yang ditetapkan secara tegas tidak diletakkan sebagai pendapat bebas tanpa batas.

Menentukan ruang ikhtilaf memerlukan pengetahuan. Sikap toleran bukan berarti semua pendapat sama kuat, dan keteguhan tidak berarti menutup kemungkinan bahwa argumentasi sendiri dapat diperbaiki.

03

Sikap Manhaj Tarjih

Salah satu prinsip Manhaj Tarjih adalah terbuka dan toleran serta tidak menganggap hanya keputusan Tarjih yang pasti paling benar. Kritik dapat diterima apabila disampaikan melalui argumentasi yang lebih kuat dan cara yang baik.

Pada saat yang sama, putusan yang telah ditanfizkan mengikat secara organisatoris bagi warga dan perangkat Persyarikatan. Fatwa memberi jawaban keagamaan yang tidak sama tingkat keterikatannya dengan putusan, sedangkan wacana tetap terbuka sebagai ruang kajian.

04

Adab praktis dalam perbedaan

Perbedaan perlu dibahas dengan memeriksa dalil, konteks, dan tujuan, bukan dengan menyerang pribadi. Gunakan bahasa yang jernih, akui batas pengetahuan, dan hindari menyebarkan potongan pernyataan yang menghilangkan konteks.

Di lingkungan organisasi, musyawarah menjadi jalan utama. Keputusan bersama dijalankan sambil tetap membuka ruang evaluasi melalui forum dan tata cara yang bertanggung jawab.

Sumber primer

Periksa naskah resminya

Artikel ini membantu orientasi membaca. Rumusan yang mempunyai kekuatan formal tetap berada pada dokumen resmi Majelis Tarjih dan Tajdid.